dian Beby Irlando (25), warga jalan Sunter Hijau Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap petugas Kepolisian Resor Jakarta Pusat di rumahnya karena membuat parfum palsu.
Penangkapan Ardian pada 22 Agustus lalu berdasarkan keterangan dua orang temannya, Agus Ata (39), warga jalan Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, yang kedapatan membawa 12 butir ekstasi dan Kasman Mandarinata (30), warga Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat. “Setelah dikembangkan, ternyata malah kita mendapatkan kasus baru”, kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Bambang Hermanu.
Ketika polisi mendatangi rumah Ardian, ditemukan 1 buah mobil box, biang minyak wangi sebanyak 8 drum, minyak wangi oplosan merk Thiery Mugler sebanyak 144 botol, merk Essential sebanyak 15 botol, dan berbagai peralatan membuat botol parfum, seperti lem, stiker botol, selang sedot dan lakban.
TEMPO Interaktif, Jakarta